Kabar Otomotif Terbaru

Thursday, March 14, 2019

Begini Syarat Dan Ketentuan Membuat SIM A Atau C Di SATPAS



Info Otomotif - Bukti seseorang memiliki seseorang paham akan peraturan lalu lintas dan layak mengendarai kendaraan bermotor adalah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Dokumen berukuran kecil tersebut wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor ataupun mobil. Nah apabila pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C, maka untuk pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.
Yah, ada beberapa golongan SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Selain SIM A, ada pula SIM A Umum yang dikhususkan untuk pengendara Taksi. Hukum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu kewajiban. Apabila tidak memilikinya, maka masbro harus siap menerima konsekuensi akan ditilang sesuai peraturan pemerintah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang di atas berbunyi, bahwa setiap pengendara kendaraa bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan kurangan paling lama 4 Bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000. Mengacu pada undang-undang di atas, maka lebih baik kita mengorbankan sedikit waktu untuk mengurusi SIM. Nah bagi masbro yang memiliki mobil pribadi, maka harus membuat SIM A.
Maka biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM A adalah sebesar Rp. 120.000. Biaya tersebut juga berlaku untuk pembuatan SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum. Tarif pembuatan SIM memang tergolong murah, namun biaya tersebut belum termasuk pembuatan Surat Keterangan Sehat atau KIR Dokter serta biaya asuransi yang sifatnya tidak wajib.
Walaupun biaya pembuatan SIM A sangat murah, namun sering kali ada orang yang lebih memilih jalan pintas dengan nembak. Hal tersebut dilakukan agar tidak perlu mengikuti test pembuatan SIM A yang terdiri dari tes teori, tes praktik, dan tes simulator. Kedua tes tersebut harus diikuti sampai benar-benar dinyatakan lulus. Namun sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM A, kita harus terlebih dahulu memenuhi semua syarat membuat SIM A.
Ada yang beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa membuat SIM A. Dimana syarat yang pertama adalah memenuhi persyaratan usia, lalu adminstrasi dan kesehatan. Nah untuk mengetahunya secara pasti, silahkan simak syarat membuat SIM A berikut ini.
  • Usia pemohon SIM A harus berumur 17 Tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Membawa KTP Asli saat mendaftar
    • Mengisi formulir pengajuan SIM
    • Sehat jasmani dan rohani yang nantinya dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
    • Saat mengajukan permohonan SIM harus berpakaian rapi. Dimana untuk pria memakai kemeja berkerah, bercelana panjang, dan harus bersepatu.
    • Lulus ujian pembuatan SIM A yang terdiri dari ujian teori, ujian praktek, dan ujian keterampilan melalui simulator
    • Membayar biaya pembuatan SIM sesuai golongan SIM yang akan dibuat.

    Warga negara asing juga bisa membuat SIM A di Indonesia. Cara membuat SIM A untuk warga negara asing juga sama, namun harus terlebih ememenuhi beberapa persyaratan khusus selain syarat di atas. Dimana syarat yang utama adalah harus membawa beberapa dokumen keimigrasian yang terdiri dari sebagai berikut.

    • Bagi Warga Negara Asing yang berdomisili tetap di Indonesia harus membawa dokumen Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    • Untuk Warga Negara Asing yang bekerja sebagai staf atau keluarga kedutaan, maka syarat membuat SIM A adalah membawa Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.
    • Bagi WNA yang bekarja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia harus membawa Paspor dan Visa Dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
    • Bagi WNA yang tidak berdomisili di Indonesia harus membawa Paspor dan Kartu Izin Kunjungan


    Setelah semua syarat terpenuhi, maka kita tinggal datang ke Satpas terdekat untuk menjakukan permohonan SIM A baru. Selain itu, masbro bisa menggunakan layanan SIM Online untuk mempermudah proses registrasi. SIM Online juga memudahkan masyarakat Indonesia yang berada diluar kota untuk membuat SIM, tanpa perlu terikat domisili yang tertera pada KTP.

    Yah, layanan SIM Online hanya digunakan untuk mempermudah proses registrasi dan pembayaran dalam pengajuan SIM baru. Layanan tersebut hanya tersedia untuk pengajuan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk golongan SIM lainnya harus dilakukan secara langsung di Satpas terdekat. Nah setelah datang ke Satpas, maka cara membuat SIM A selanjutnya, silahkan masbro simak dibawah ini.

    • Cara membuat SIM A yang pertama adalah datang ke Satpas terdekat sesuai domisili atau lokasi yang dipilih saat pendaftaran SIM A Online.
    • Setelah sampai di Satpas, kami sarankan untuk datang ke tempat fotocopy di masing-masing Satpas untuk memfotocopy KTP dan beberapa syarat lainnya. Masbro juga bisa bertanya ke tukang fotocopy mengenai syarat membuat SIM A di masing-masing daerah. Siapa tahu syarat yang kami sampaikan berbeda.
    • Kumpulkan semua dokumen yang telah di fotocopy dan masukan ke dalam map.
    • Cara membuat SIM A selanjutnya adalah datang ke klinik kepolisian ataupun pusat pelayanan kesehatan lainnya untuk membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Biaya membuat Surat Keterangan Sehat di masing-masing daerah bisa bereda. Namun rata-rata biayanya tak sampai 50 Ribu Rupiah
    • Setelah itu, masbro mengambil formulir pendaftaran SIM baru dan membayar biaya pendaftaran SIM A sebesar Rp. 120 Ribu.
    • Kita juga disarankan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp. 30 Ribu, namun sifatnya tidak wajib
    • Setelah proses pembayaran selesai, kemudian kita mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar sesuai data diri yang tertera pada KTP.
    • Kemudian serahkan formulir pendaftaran serta syarat lainnya yang sudah dimasukan ke dalam map ke petugas loket yang telah disediakan.
    • Setelah itu kita tingga menunggu nama dipanggil untuk mengikuti ujian membuat SIM A.
    • Ujian pertama yang harus diikuti adalah ujian tertulis. Apabila ujian tersebut gagal, maka kita akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang setelah tenggang 7 hari, 14, hari, dan 30 hari. Apabila tetap gagal dan tidak ingin mengulangi ujian tersebut, maka uang yang sobat bayarkan akan dikembalikan.
    • Setelah ujian tertulis atau teori dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah mengikuti ujian Praktik.
    • Ada banyak materi saat tes praktek. Diantaranya adalah masuk jalan sempit, keluar mundur jalan sempit, parkir paralel, parkir mundur, berkendara zig-zag, melewati tanjakan, dll. Semua rintangan tersebut harus lulus 100%,  dan apabila salah satunya tidak lulus maka kita diberi kesematan untuk mengikuti ujian praktik ulang satu minggu sesudahnya, dan apabila masih gagal maka harus mencoban minggu berikutnya sampai benar-benar dinyatakan lulus.
    • Untuk pengajuan SIM A perseorangan tidak membutuhkan tes uji simulator, karena tes tersebut hanya diperuntungkan untuk SIM A Umum.
    • Apabila semua tes dinyatakan lulus, maka cara membuat SIM A selanjutnya adalah melakukan proses identifikasi dan virifikasi yang terdiri dari pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto.
    • Kemudian cara membuat SIM A yang terakhir adalah tinggal mengambil SIM A yang sudah selesai dicetak. Masbro hanya tinggal menunggu sampai nama dipanggil dan mengambilnya di loket pengambilan SIM yang suda disediakan.
    Nah itulah cara pembuatan SIM A dari proses pendaftaran sampai sim selesai dicetak. Boleh dikatakan yang paling sulit dalam membuat SIM A adalah ujian praktek. Ujian tersebut mengharuskan kita melewati berbagai rintangan sampai benar-benar lulus 100%. Terbukti banyak sekali yang gagal dalam mengikuti ujian tersebut, sehinga harus mengulang berkali-kali hingga dinyatakan lulus.
    Apabila ujian pratik gagal, maka masbro tak perlu lagi mengikuti ujian teori. Masbro bisa langsung datang ke Satpas dan mengajukan permohonan ujian praktik ulang. Selain itu, masbro bisa menggunakan mobil pribadi saat mengikuti ujian praktek. Bisa saja mobil yang disediakan pihak kepolisian kurang nyaman dikendarai, sehingga menyebabkan kegagalan saat melewati berbagai materi ujian.
    Memakai mobil pribadi bisa menjadi solusi bagi yang terbiasa menggunakan mobil matic. Pasalnya mobil yang disediakan pihak kepolisian rata-rata merupakan mobil bertransmisi manual. Kami juga menyarankan untuk terlebih dahulu berlatih dirumah sampai benar-benar paham mengenai rambu-rambu lalu lintas dan cara mengendarai mobil dengan baik dan benar. Nah apabila berhasil membuat SIM A, lalu sampai kapan masa berlakunya ?

    Share:

    Blog Archive