Jakarta, Info Otomotif - Saat ini rumor tentang adanya peraturan pembatasan dengan skema Ganjil Genap di Jakarta akan di berlakukan untuk sepeda motor, wacana itu langsung mengundang banyak reaksi dari masyarakat khususnya dari pengguna sepeda motor sendiri.
Tanggapan dari berbagai pengguna sepeda motor atau warga dan juga banyak Komunitas yang angkat bicara soal Ganjil Genap di berlakukan untuk sepeda motor hingga pengamat transportasi serta pemerhati keselamatan berkendara sangat beragam. Tentunya, ada yang mendukung, dan juga ada yang tidak mendukung soal penerapan Ganjil Genap untuk sepeda motor.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) sekaligus pemerhati masalah transportasi mengatakan, pembatasan lalu lintas dalam hal ini motor sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 tahun 2011, tentang Manahemen dan Rekayasa, Analisi Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Menurut Edo, aturan ini menyebut bahwa pembatasan lalu lintas motor dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria ruang paling sedikit
Baca Juga : Penerapan Ganjil-Genap Juga Akan Menyeret Peraturan Pembatasaan Usia Kendaraan Di DKI Jakarta
1). Memiliki perbandingan voliume lalu lintas kendaran bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar 0,5.
2). Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
"Ditegaskan juga bahwa pembatasan lalu lintas itu harus memperhatikan kualitas lingkungan." kata Edo.
Edo menjelasakan, hal yang sangat berbeda dibandingkan dengan pembatasan lalu lintas mobil, pembatasan lalu lintas motor dilakukan dengan cara melarang motor untuk melalui lajur atau pada jalan tertentu.
Sedangankan pembatasan lalu lintas mobil berdasarkan jumlah penumpang tanda nomor kendaraan bermotor.
"Selain itu, dapat dengan penerapan sistem berbayar atau yang dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).